Dari kilasan sejarah, kita dapat mengetahui bahwa Polri lahir bersamaan dengan
proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Bahkan secara tegas Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 selain
membentuk UUD 1945 juga membentuk berdirinya Badan Kepolisian Negara.
Karena itulah penetapan tanggal 1 Juli 1946 sebagai tonggak Hari Kepolisian sempat
mengundang pertanyaan dari berbagai pihak. Hal ini terjadi karena orang mengira
bahwa tanggal 1 Juli 1946 adalah hari lahir Polri. Yang benar adalah "Hari
Kepolisian" atau lebih dikenal sebagai "Hari Bhayangkara".
Mengapa tidak dipilih
tanggal 18 Agustus 1945 ketika PPKI membentuk Kepolisian Negara, atau
dilantiknya Kapolri pertama tanggal 29 September 1945 sebagai Hari
Kepolisian atau hari Bhayangkari ? Karena meskipun secara historis telah lahir
sejak Proklamasi, secara administrasi Polri belum berhasil menata organisasinya
dengan baik, apalagi secara nasional. Ditempatkannya Badan Kepolisisn Negara di
bawah Departemen Dalam Negeri saat itu, membuat garis hierarki atau garis komando
dari pusat sampai daerah tidak jelas atau bahkan belum ada sama sekali.
Pemerintahpun segera melihat, bahwa tidak selayaknya Polri berada dibawah kendali
Departemen Dalam Negeri, karena kewenangan kepolisian yang sangat luas itu menjadi
sangat terbatas dan menghadapi kendala struktural maupun operasional. Oleh karena
itu Polri harus langsung dibawah Perdana Menteri, sederajat
dengan unsur pendekar hukum lainnya, yaitu Kejaksaan dan Kehakiman RI. Ketetapan ini
tertuang dalam PP Nomor : 11 D tahun 1946, tanggal 1 Juli 1946. Oleh karena itu
secara kelembagaan dan struktur organisasi pemerintahan, keberadaan Polri adalah
setingkat Departemen dan kedudukan Kapolripun setingkat Menteri.
LAMBANG POLRI
LAMBANG POLRI bernama Rastra Sewakottama yang berarti Polri adalah abdi utama
rakyat. Sebutan itu adalah Brata pertama dari Tri Brata yang diikrarkan
sebagai pedoman hidup Polri sejak 1 Juli 1954. Polri yang tumbuh dan berkembang
dari rakyat dan untuk rakyat, memang harus berinisiatif dan bertindak sebagai
abdi sekaligus sebagai pelindung dan pengayom rakyat. Prinsip itu diwujudkan
dalam bentuk logo dengan rincian makna :
- Perisai bermakna pelindung rakyat dan negara.
- Tiang dan nyala obor bermakna penegasan tugas Polri, disamping memberi sesuluh atau
- penerangan juga bermakna penyadaran hati nurani masyarakat agar selalu sadar akan perlunya kondisi kamtibmas yang mantap.
- Pancaran obor yang berjumlah 17 dengan 8 sudut pancar berlapis 4 tiang dan 5 penyangga bermakna 17 agustus 1945, hari Proklamasi Kemerdekaan.
- Tangkai padi dan kapas menggambarkan cita-cita bangsa menuju kehidupan adil dan makmur, sedang 29 daun kapas dengan 9 putik dan 45 butir padi merupakan suatu pernyataan tanggal pelantikan Kapolri pertama 29 September 1945 yang dijabat oleh Jenderal Polisi Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo.
- 3 bintang di atas logo bernama Tri Brata adalah pedoman hidup Polri.
- Warna hitam dan kuning adalah warna legendaris Polri.
- Warna kuning keemasan : perlambang kebesaran jiwa dan keagungan hati nurani segenap prajurit Polri.
- Warna hitam adalah lambang keabadian dan sikap tenang mantap yang bermakna harapan agar Polri selalu tidak goyah dalam situasi dan kondisi apapun.
Semoga dengan hari Bhayangkara ke-59 ini, Polri mampu menunjukkan kinerjanya yang baik
dan profesional dan benar-benar bisa menangani segala kejadian dengan profesional,
sesuai dengan prosedur yang ada. Semoga...
Dirgahayu Polri !
Sumber : Polri.go.id